Menurut analisis saya
terhadap kasus permasalahan konsumen pada dunia online shop adalah kita sebagai
konsumen harus lebih teliti jika ingin membeli barang. Penipuan-penipuan kerap
terjadi mulai dari barang yang dipesan tidak diterima, ataupun barang dipesan
tidak sesuai dengan perjanjian. Hal ini dikarenakan kita hanya mengandalkan
kepercayaan untuk membeli barang pada salah satu penjual yang bahkan kita tidak
tahu di mana siapa dia dan di mana keberadaan dia.
Pemerintah Indonesia telah
menerbitkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam UU ITE ini diatur mengenai transaksi elektronik dimana salah satunya
adalah kegiatan mengenai online shop. Itu merupakan bukti bahwa pemerintah
cukup peduli dengan tidak hanya memikirkan perdagangan yang hanya terjadi
secara fisik saja melainkan juga dapat terjadi melalui sistem online.
Meskipun UU ITE ini sudah memberikan peraturan mengenai permasalahan
yang mungkin terjadi dalam perdagangan melalui sistem online ini, tapi pada
kenyataannya permasalahan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengaturan
UU ITE ini saja sebab, belum ada mekanisme pengaduan yang mudah bagi pihak yang
menderita kerugian. Mekanisme yang ada saat ini hanyalah sistem pengaduan
sesuai dengan KUHAP. Mekanisme ini dinilai kurang cocok jika diterapkan pada
sistem pengaduan dalam perdagangan online. Nilai transaksi yang tidak terlalu
besar menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak yang menderita kerugian untuk
tidak melaporkan kerugian itu kepada aparat penegak hukum.
Agar
kita terhindar dari penipuan-peniupan yang kerap terjadi pada dunia online shop
sebaiknya kita menerapkan kriteria-kriteria tertentu,yaitu :
1.
Pilihlah online shop yang memiliki
website resmi dan status toko yang jelas.
2.
Pilihlah online shop yang memberikan
informasi dengan jelas mengenai barang yang dijual, seperti deskripsi barang
secara jujur dan detail.
3. Selalu
browsing tentang status toko tersebut, mulai dari nama, nomor telepon, serta
nomor rekening, sebab di internet biasanya telah ada data record penipuan.
No comments:
Post a Comment